Kamis, 06 Agustus 2009

PERANAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

oleh

Damianus Herman Renjaan SH



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum adalah sebuah entitas yang kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, mempunyai beberapa aspek, dimensi, dan fase. Bila diibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat dan memandangnya. Kompleksitas hukum menyebabkan hukum itu dipelajari dari berbagai sudut pandang. Lahirnya berbagai disiplin hukum disamping filsafat hukum dan ilmu hukum seperti teori hukum, sejarah hukum, sosiologi hukum, antopologi hukum, perbandingan hukum, logika hukum, psikologi hukum dan kini sedang tumbuh politik hukum adalah bukti tak terbantahkan dari kebenaran pernyataan diatas.

Perlu diketahui bahwa politik hukum merupakan suatu disiplin hukum yang tergolong paling muda dibandingkan dengan disiplin-disiplin hukum lain yang lebih klasik seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, filsafat hukum dan lain sebagainya. Namun demikian, itu bukan berarti bahwa politik hukum itu tidak memiliki posisi strategis sebagai sebuah ilmu yang dari sisi aksiologis mampu untuk menguak misteri hukum sama baiknya dengan disiplin-disiplin hukum yang telah ada sebelumnya.[1] Latar belakang ilmiah yang menjadi raison d’entre kehadiran politik hukum adalah rasa ketidakpuasan para teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini.[2] Jika dilihat dari letak politik hukum sendiri dalam sistem tata hukum maka perlu kita ingat kembali pendapat Roscoe Pound yang melihat segi hukum kedalam 2 (dua) bagian yakni Skin in System dan Skin out System. Skin in system yakni bahwa hukum adalah gejala sosial dan akan hidup berdampingan dengan gejala-gejala sosial yang lain, namun menurut sistem ini maka hukum itu sangat dominan sehingga akan memberikan corak dan warna kepada gejala yang lain. Namun sebaliknya dalam skin out system hukum itu hidup berdampingan dangan gejala yang lain tapi hukum itu bukan memberi corak melainkan saling berinteraksi atau berhubungan dengan fenomena yang lain. Dari pandangan skin out system inilah maka hukum itu sebenarnya saling berkaitan dengan bidang lainnya yakni politik yang akhirnya juga melahirkan politik hukum.

Sebagai suatu ilmu pengetahuan maka tentunya politik hukum itu memiliki pengertian secara yuridis teoritis yakni merupakan suatu disiplin ilmu yang membahas atau menguraikan perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih beberapa alternatif yang tersedia, memproduksi suatu produk hukum guna mewujudkan tujuan negara. Dari pengertian ini menggambarkan bahwa pada prinsipnya maka politik hukum itu bersinggungan dengan bidang hukum lain seperti Hukum administrasi negara karena didalamnya terdapat unsur aparat negara atau penyeleggara negara. Penyeleggara negara adalah lembaga-lembaga negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk mengadakan pemerintahan sebuah negara. Penyeleggara negara disebut juga pemerintah. Dari pengertian diatas pula memunculkan suatu simpulan yakni bahwa politik hukum ini sangat berperan dalam bidang kenegaraan khususnya dalam bidang pembuatan kebijakan negara yang berlaku bagi semua elemen negara termasuk aparat negara sendiri dengan tujuan akhrinya yakni bahwa cita cita negara sebagaimana terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat terwujud. Dengan demikian maka jelaslah bahwa suatu produk hukum yang dihasilkan harus mengikutsertakan politik hukum baik dalam proses pembentukannya maupun sampai pada pelaksanaan dari suatu produk hukum tersebut. Pemerintah sebagai aparat negara pun harus dapat memberikan suatu citra dan gambaran bagi masyarakat bukan hanya dalam pembetukan produk hukum saja namun juga pada pelaksanaan hukum itu sendiri karena jelas bahwa aparat hukum negara dalam melaksanakan tugas negara harus pula berdasarkan pada produk hukum yang dibuatnya sendiri. Pemerintahan yang baik tentunya pula akan mengahsilakan produk yang berkualitas namun jika pemerintahan itu buruk maka produk hukum yang dihasilkan pula akan jauh dari tujuan negara. Jelaslah bahwa aparat negara sebagai suatu instrumen dalam politik hukum haruslah dapat mewujudkan suatu pemerintahan yang baik namun dalam kenyataanya justru sebaliknya dengan demikian dalam pembahasan ini akan diuraikan bagaimana peranan poltik hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

B. Rumusan Masalah

Bagaimana Peranan Politik Hukum dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih ?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Tinjauan Umum Politik Hukum

1. Pengertian Politik Hukum

Ilmu Hukum merupakan suatu bidang ilmu pengetahuan yang sangat kompleks cakupan wilayahnya. Akibat dari kompleksitas tersebut berdampak pada bagaimana cara memahami ilmu hukum itu sendiri. Politik hukum sebagai suatu bidang kajian hukum pun demikian, berbicara tentang defenisi dari politik hukum maka ada beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli hukum antara lain :

1. Satjipto Rahardjo

Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum

dan penerapannya.

3. L. J. Van Apeldorn

Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .

Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.

Dari beberapa pengertian yang diberikan oleh beberapa ahli hukum diatas maka secara garis besar dipandang dari segi yuridis teoritis maka politik hukum adalah suatu disiplin ilmu hukum yang membahas atau menguraikan perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih beberapa alternatif yang tersedia untuk memproduksi suatu produk hukum guna mewujudkan tujuan negara.

Dari pengertian diatas maka politik hukum mengandung empat unsur atau element yakni:

1. Harus ada aparat yang berwenang.

2. Harus ada alternatif yang disediakan untuk dipilih.

3. Harus ada produk hukum yang dilahirkan.

4. Ada tujuan negara sebagai terminal akhir dari produk hukum untuk diwujudkan.

2. Sifat Politik Hukum

Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari

a. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )

Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.

Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :

i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.

Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:

1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)

2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )

3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)

ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.

iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.

iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .

v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.

vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.

vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.

b. Politik Hukum yang bersifat temporer.

Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.

B. Tinjauan umum pemerintah

1. Pengertian pemerintah

Berbicara tentang pemerintah maka dapat dilihat dari dua aspek :

a. Secara sempit :

Pemerintah dalam arti sempit adalah organ atau alat perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan Undang-Undang. Dalam penegrtian ini pemerintah berfugsi sebagai badan eksekutif (eksekutif atau bestuur).

b. Secara luas :

Dalam arti luas pemerintah adalah semua badan yang menyelenggarakan semua kekuaaan di dalam negara baik kekuasaan eksukutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi semua pemegang kekuasaan di dalam negara adalah termasuk pemerintah dala arti luas. Donner mengemukakan bahwa cakupan pemerintah dalam pengertiannya yang luas meliputi badan-badan yang menentukan haluan negara dan berkedudukan di pusat, kemudian terdapat juga instansi-instansi yang melaksanakan keputusan dari badan-badan itu. Sedangkan Van Vollenhoven mengemukakan bahwa daam arti luas tugas pemerintah itu terbagi dalam empat fungsi yaitu membentuk undang-undang, pelaksana/ pemerintah (bestuur), polisi dan keadilan.[3]

2. Tugas Pemerintah Indonesia

Dengan kenyataan bahwa secara konstitusional negara indonesia menganut prinsip negara hukum dinamis atau welfare state maka dengan sendiriya tugas pemerintah Indonesia begitu luas. Pemerintah wajib berusahan memberi perlidungan kepada masyarakat baik dibidang politik maupun bidang ekonominya. Dan untuk itu pemerintah mendapat freies Ermessen, atau kewenangan untuk turut campur dalam berbagai kegiatan sosial guna membangun kesejahteraan sosial seperti melakukan pengaturan dalam kegiatan masyarakat dengan memberi izin, lisensi, dispensasi, dan lain-lain atau melakukan pencabutan atas hak-hak warga negara tertentu karena diperlukan oleh umum.

Untuk menjaga kemungkinan terjadinya pelanggaran atas hak-hak warga negara yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan tugas sosialnya maka dibentuk Peradilan Administrasi Negara atau Peradilan Tata Usaha Negara yaitu lembaga yang berwenang mengadili sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang perorangan atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikelarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengeketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian ruang lingkup tugas administrasi atau pemerintahan negara mencakup banyak bidang sehingga apa yang dimaksud sebagai sebagai administrasi negara indonesia itu mengandung hal-hal :

a. Tata pelaksana Undang-Undang

b. Pengurusan rumah Tangga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang sebagai urusan Negara

c. Tata Usaha Negara yang meliputi surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk publikasi penerbitan-penerbitan negara.[4]

3. Pemeritahan Yang Bersih

Berbicara tentang pemerintahan yang bersih maka tentunya sebenarnya merupakan suatu akibat dari pemerintahan yang dijalankan dengan baik. Atau dengan kata lain, pemerintahan yang bersih bisa terwujud jika aktifitas atau penyelenggaraan pemerintahan itu dijalankan dengan baik. Berdasarkan pendapat Plato ini, maka penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum merupakan salah satu alternatif yang baik dalam penyelenggaraan negara. HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah, bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.

Dalam bidang administrasi negara sendiri, sebagai pedoman pelaksana dari suatu aktifitas pemerintahan agar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik maka telah dirumuskan beberapa asas-asas umum pemerintahan sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 3 antara lain :

1. "Asas Kepastian Hukum"; adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan,dan keadilan dalam setiap kebijkan penyeleggaraan negara.

2. "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara"; adalah asas yang
menjadi landasan keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan dalam
pengendalian Penyelenqgara Negara.

3."Asas Kepentingan Umurn" adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4."Asas Keterbukaan"; adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dantidak diskrirninatif tentang penyeienggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.

5. "Asas Proporsionalitas"; adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6."Asas Profesionalitas"; adalah asas yang mengutamakan
keahlian yang beriandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

7."Asas Akuntabilitas"; adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun menurut asas- asas umum pemerintahan yang baik menurut Dr. Philipus M. Hadjon., SH. Yakni ada beberapa :

1. Asas bertindak sesuai dengan peraturan perundang-udangan (wetmatigheid). Kesesuaian tersebut menyangkut wewenang, prosedur dan substansi keputusan

2. Asas tidak menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain (larangan detournement de pouvior)

3. Asas bertindak rasional, wajar atau dapat dirumuskan sebagai asas tidak bertindak sewenang-wenang.

4. Bertindak sesuai dengan asas-asas umum pemeriahan yang baik. Asas asas umum pemerintahan yang baik dapat dirumuskan melalui pendekatan komparasi hukum dengan memperhatikan pandangan-pandangan, ide, kondisi-kondisi dalam system dan prektek pemerintahan di tanah air kita.[5]

C. Peran Politik Hukum Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih

Seperti yang sudah dibahas diatas bahwa secara garis besar dipandang dari segi yuridis teoritis maka politik hukum adalah suatu disiplin ilmu hukum yang membahas atau menguraikan perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih beberapa alternatif yang tersedia untuk memproduksi suatu produk hukum guna mewujudkan tujuan negara.

Salah satu unsur dari yang berperan dalam politik hukum untuk mewujudkan tujuan negara yakni Aparat negara yang dalam Hukum Administrasi Negara kita sebut sebagai pemerintah. Berbicara tentang pemerintah maka secara sempit dapat diartikan sebagai badan negara yang disebut sebagai eksekutif dan secara luas bisa diartikan tidak hanya lembaga eksekutif saja namun juga meliputi legislatif dan yudikatif. Di indonesia yang disebut sebgai pemerintah adalah badan atau lembaga eksekutif yang berada di bawah kendali presiden baik dari pusat maupun sampai ke daerah-daerah.

Politik hukum sebagai suatu wadah dalam menghasilkan produk hukum tentunya sangat berperan di sini. Sebagai lembaga negara maka pemerintah juga berperan dalam pembentukan produk hukum yang sesuai dengan tujuan negara mulai dari undang-undang sampai peraturan pelaksana dibawahnya. Dalam pelaksanaanya maka politik hukum sudah berperan dalam penyeleggara negara bukan hanya kepada eksekutif saja namun juga legislatif dan yudikatif hal ini terbuki dengan lahirnya undang-undang nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Sebenarnya undang undang tersebut dalam bagian menimbangnya telah memberikan suatu argumentasi politik hukum yang nyata dengan meyatakan bahwa penyelenggara negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tujuan negara dengan demikian perlu adanya asas penyeleggara negara agar para penyeleggara negara dapat bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, hal ini mengingat banyaknya praktek KKN yang dapat merusak kehidupan bernegara. Dari sinilah sebenarnya sudah nampak bahwa peranan politik hukum dalam penyelenggaraan aparatur negara yang bersih sudah terlihat. Dalam Undang-Undang tersebut juga secara rinci telah dipaparkan prinsip-prinsip atau asas-asas umum suatu penyeleggara negara termasuk pemerintah yakni :

1. Asas kepastian hukum

2. Asas tertib penyelegaraan negara

3. Asas Kepentingan Umum

4. Asas Keterbukaan

5. Asas proporsionalitas

6. Asas Profesionalitas dan

7. Asas Akuntabilitas

Asas-asas diatas ini merupakan alternatif-alternatif yang tersedia bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan dan penyeleggaraan negara sehingga dengan mengakomodasi asas-asas diatas dalam memproduksi suatu produk hukum maka diharapkan tujuan negara dan pemerintahan yang bersih bisa terwujudkan

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berbagai uraian dan penjelasan dalam bab II diatas telah memberikan suatu pemahaman yang jelas menyangkut bagaiman peranan politik hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih yakni bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih itu maka segala kebijakan ataupun produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah harus dapat mengakomodasi seluruh prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

B. Saran

Berdasarkan kajian diatas maka saran penulis yakni bahwa agar penyeleggara negara dalam hal ini pemerintah dapat berjalan dengan baik dan bersih maka beberapa prinsip diatas tidak hanya diakomodasikan dalam peraturan-perundang-undangan saja melainkan juga dalam proses pelaksanaan atau implementasi dari peraturan hukum itu sendiri. Disisi lain dari pihak pemerintah sendiri yang pada umumnya didominasi oleh para kader-kader partai politik maka tentunya dalam perumusan seluruh kebijakan negara agar hendaknya terlepas dari kepentingan-kepentingan partai sehingga tidak keliru dalam pemilihan alternatif-alternatif bahan produk hukum yang ada.



[1] Imam Syaukani & A. Ahsin Thohari, 2006, Dasar-Dasar Politik Hukum, Raja Grafindo, Semarang, hlmn 3.

[2] Ibid, halmn 12.

[3] Sf. Marbun dan Moh. Mahfud M D, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberti, Yogyakarta, hlmn.8-9.

[4] Ibid

[5] Philipus M. Hadjon dalam buku Himpunan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, 1994 Citra Aditya Bakti, Bandung, Hlmn 119